• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juli 4, 2022
Virenial Media
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Bisnis
    • Crypto
  • Hobi
    • Game
    • Traveling
    • Blogging
  • Hiburan
    • Selebriti
    • Musik
  • Mozaik
    • Renungan
    • Kisah Islam
    • Doa
  • MotoGP
  • Hype
    • Tren
  • Sains
    • Fauna
    • Tekno
Virenial Media
  • Berita
    • Peristiwa
    • Bisnis
    • Crypto
  • Hobi
    • Game
    • Traveling
    • Blogging
  • Hiburan
    • Selebriti
    • Musik
  • Mozaik
    • Renungan
    • Kisah Islam
    • Doa
  • MotoGP
  • Hype
    • Tren
  • Sains
    • Fauna
    • Tekno
No Result
View All Result
Virenial Media
No Result
View All Result
Home Berita

Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari, Begini Peraturannya

Nazar by Nazar
Februari 4, 2021
in Berita
0
1
SHARES
0
VIEWS

Virenial – Surat edaran terkait diberlakukannya gerakan “Jateng di Rumah Saja” telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Gerakan Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan pada 6 hingga 7 Februari 2021. SE Gubernur Jateng itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

READ ALSO

Terbang dengan Mesin Terbakar, Puing Pesawat United Airlines Jatuh di Area Pemukiman

Pria Ini Nyaris Tewas Gara-Gara Masukkan Ikan Hidup ke Mulut

Surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah sebagai dasar pembuat regulasi di kabupaten/kota masing-masing.

Sektor Kesehatan Hingga Konstruksi Diperbolehkan

Dikutip dari Kompas.com, seperti diketahui, Ganjar mengajak warganya untuk tidak keluar rumah selama dua hari pada Sabtu-Minggu, yakni 6-7 Februari 2021.

Namun Ganjar masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu.

Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial.

“Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional,” demikian tertulis dalam SE.

Mal dan Pasar Ditutup

Pada poin selanjutnya, Ganjar juga memberi kelonggaran kepala daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing.

Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat.

“Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll),” tulis Ganjar dalam SE.

Dalam dua hari pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, aparat TNI, Polri dan Satpol PP diminta menggelar operasi yustisi.

Kemudian camat, lurah dan kepala desa juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo.

Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Namun sanksi bagi pelanggar tidak dicantumkan dalam SE Gubernur Jawa Tengah.

Tags: Covid-19Jateng di Rumah SajaVaksin CoronaVirus Corona

Related Posts

Terbang dengan Mesin Terbakar, Puing Pesawat United Airlines Jatuh di Area Pemukiman
Berita

Terbang dengan Mesin Terbakar, Puing Pesawat United Airlines Jatuh di Area Pemukiman

Februari 22, 2021
Berita

Pria Ini Nyaris Tewas Gara-Gara Masukkan Ikan Hidup ke Mulut

Februari 15, 2021
Berita

Dibalik Jeruji Besi, Bahar bin Smith Tulis Sepucuk Surat Untuk Habib Rizieq

Februari 15, 2021
Berita

Baku Tembak dengan KKB di Papua, Seorang Prajurit TNI Luka Terkena Rekoset

Februari 15, 2021
Berita

Ini Riwayat Penyakit yang Diderita Ustadz Maaher

Februari 8, 2021
Berita

Ustadz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim

Februari 8, 2021
Next Post

Kenapa Kucing Takut Air?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING TERKINI

Cara Menulis SAW di Microsoft Word
Tutorial

Cara Menulis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word

by Nazar
Desember 9, 2020
0

Ketika menyebutkan atau menulis nama Nabi Muhammad, biasanya diikuti dengan shalawat ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam’. Dalam penulisan di Microsoft Word,...

Read more
Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Lenyai, Lena, Leunyai? Hewan Ini Punya ‘Darah’ Hijau Menyala

Desember 10, 2020
Cara Membuat Foto Light Trails Menggunakan Kamera HP

Cara Membuat Foto Light Trails Menggunakan Kamera HP

Desember 10, 2020
Cara Mengatasi Kode Voucher XL Salah

Cara Mengatasi Kode Voucher XL Salah

April 18, 2021
Review Susu Flyon

Review Susu Flyon: Harga, Manfaat dan Cara Beli

ARTIKEL TERBARU

Susu Flyon Penggemuk Badan Viral

Kandungan Bahan Utama dalam Susu Flyon Ampuh Naikkan Berat Badan

April 23, 2022
Susu Flyon alami

Susu Flyon Jadi Pilihan untuk Menaikkan Berat Badan di Kalangan Milenial

April 21, 2022
Layangan Putus

Penuh Air Mata, Begini Ending Serial Layangan Putus

Januari 8, 2022
Virenial

© 2020 - 2022 Virenial Media - All Rights Reserved

Virenial Media

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Mozaik
  • Kesehatan
  • Tekno
  • MotoGP
  • Sains
  • Bisnis
  • Hype

© 2020 - 2022 Virenial Media - All Rights Reserved