Virenial – Surat edaran terkait diberlakukannya gerakan “Jateng di Rumah Saja” telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gerakan Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan pada 6 hingga 7 Februari 2021. SE Gubernur Jateng itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.
Surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah sebagai dasar pembuat regulasi di kabupaten/kota masing-masing.
Sektor Kesehatan Hingga Konstruksi Diperbolehkan
Dikutip dari Kompas.com, seperti diketahui, Ganjar mengajak warganya untuk tidak keluar rumah selama dua hari pada Sabtu-Minggu, yakni 6-7 Februari 2021.
Namun Ganjar masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu.
Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial.
“Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional,” demikian tertulis dalam SE.
Mal dan Pasar Ditutup
Pada poin selanjutnya, Ganjar juga memberi kelonggaran kepala daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing.
Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat.
“Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll),” tulis Ganjar dalam SE.
Dalam dua hari pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, aparat TNI, Polri dan Satpol PP diminta menggelar operasi yustisi.
Kemudian camat, lurah dan kepala desa juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo.
Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Namun sanksi bagi pelanggar tidak dicantumkan dalam SE Gubernur Jawa Tengah.